OJK Perkuat Integritas Industri PVML Lewat Penguatan Tim Penilai Fit and Proper Test



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas dan tata kelola industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menegaskan, peran Tim Penilai menjadi krusial karena sektor PVML belum memiliki skema penjaminan seperti perbankan. Oleh karena itu, proses seleksi Calon Pihak Utama harus dilakukan secara ketat guna menjaga keberlanjutan industri dan melindungi kepentingan masyarakat.


Baca Juga: Aset Asuransi Non Komersial Capai Rp 220,28 Triliun Sepanjang 2025

“Peran Tim Penilai sangat menentukan pihak yang akan masuk ke industri PVML, memastikan pihak yang masuk adalah pihak yang berintegritas, tidak hanya pintar, sehingga industri ini tetap bertumbuh,” ujar Agusman dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

OJK mencatat, hingga 2025 aset industri PVML tumbuh 7,48% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 1.115 triliun. Penyaluran pembiayaan juga tumbuh 7,26% (yoy) menjadi Rp 1.003 triliun dengan jumlah pelaku industri mencapai 756 entitas.

Agusman berharap industri PVML dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK juga menekankan pentingnya penguatan integritas dan pencegahan fraud dalam proses penilaian Calon Pihak Utama.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai menandatangani Kode Etik, Pakta Integritas, serta Kontrak Kinerja sebagai bentuk komitmen menjaga standar integritas. Kegiatan diikuti 67 peserta secara langsung dan 55 peserta secara daring dari internal maupun eksternal OJK.

Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi Tim Penilai tentang perkembangan ketentuan di bidang PVML dan urgensi penguatan keamanan siber maka dilakukan pula sesi pemaparan. 

Baca Juga: Astra Sedaya Finance (ASDF) Siapkan Dana Rp 1,52 Triliun Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Sesi pemaparan pertama membahas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) oleh Kepala Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang. 

Sesi pemaparan kedua membahas penguatan tata kelola dan budaya keamanan siber oleh Direktur Profesional Services di PT Xynexis International Fetri Miftach.

Lebih lanjut, OJK juga memperkuat proses penilaian melalui optimalisasi teknologi, antara lain penggunaan aplikasi SPRINT, pengembangan aplikasi track record terintegrasi melalui SIPUTRI, pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta aplikasi SIGAP untuk pencarian daftar pengawasan APU-PPT.

Selanjutnya: Musim Dingin Tak Angkat Harga Gas Alam dan Harga Batubara Masih Stabil, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: 793.681 Tiket KA Lebaran Sudah Terjual, Ini 10 Relasi Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News