KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal, termasuk melalui pengembalian keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. “OJK terus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor dimaksud dan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
OJK Perkuat Mekanisme Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal, termasuk melalui pengembalian keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. “OJK terus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor dimaksud dan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
TAG: