OJK Perkuat Mitigasi Risiko Fraud di Sektor Keuangan Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya perkuat mitigasi risiko fraud dan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola yang memadai sekaligus memastikan memastikan keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan.

Selain itu, OJK juga menerapkan ketentuan dan sanksi yang tegas bagi PUJK yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.


Baca Juga: BI Sebut Penggunaan QRIS Makin Masif, Pertumbuhan Uang Kartal Melambat

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK memastikan PUJK bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan. Termasuk juga jika terjadi kerugian terhadap konsumen maupun persoalan yang berkaitan dengan keamanan data.

"PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya, juga keamanan data dan lain-lain," ujarnya di acara Konferensi Pers FEKDI x IFSE, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, mitigasi risiko dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam aktivitas keuangan masyarakat.

Namun, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, keamanan teknologi, serta perlindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Debitur Belum Tarik Fasilitas Kredit

"Intinya saya ingin menyampaikan bahwa dengan inovasi teknologi di sektor keuangan ini, dampaknya dahsyat. Yang penting harus kita jaga bersama," katanya.

Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan inovasi keuangan digital yang tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News