KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang kuartal III-2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, otoritas saat ini fokus memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023. “Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama yang dipersyaratkan untuk tahun 2026,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK, Jumat (7/11/2025).
OJK Perkuat Penegakan Perlindungan Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang kuartal III-2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, otoritas saat ini fokus memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023. “Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama yang dipersyaratkan untuk tahun 2026,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK, Jumat (7/11/2025).
TAG: