OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola untuk Tekan Fraud Klaim Asuransi Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi kesehatan guna menekan potensi fraud, khususnya dalam proses klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, secara konsisten OJK tengah melakukan pengawasan terhadap pemasaran produk asuransi kesehatan, baik secara offsite maupun onsite.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Tumbuh pada Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya


“Pengawasan juga dilakukan melalui pengawasan tematik guna memastikan praktik pemasaran yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Selain pengawasan, OJK juga telah menetapkan aturan baru melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada Desember 2025

Dalam regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM). Kehadiran DPM bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan atas layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan adanya DPM, OJK berharap tata kelola industri asuransi kesehatan dapat semakin baik, sekaligus meningkatkan efisiensi biaya serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Baca Juga: POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News