KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Salah satu poinnya adalah memperkuat posisi adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS memang sudah diwajibkan bagi BUS maupun UUS dalam aturan sebelumnya. Namun, POJK ini menekankan bahwa DPS merupakan pihak utama bank dan setara dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Artinya, persetujuan DPS perlu melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama. Dalam POJK sebelumnya, DPS hanya perlu mendapat persetujuan OJK tanpa melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK Perkuat Posisi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Dalam POJK Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Salah satu poinnya adalah memperkuat posisi adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS memang sudah diwajibkan bagi BUS maupun UUS dalam aturan sebelumnya. Namun, POJK ini menekankan bahwa DPS merupakan pihak utama bank dan setara dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Artinya, persetujuan DPS perlu melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama. Dalam POJK sebelumnya, DPS hanya perlu mendapat persetujuan OJK tanpa melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.