OJK perlonggar aturan modal minimum IKNB



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan dalam surat edaran (SE). SE tersebut berisikan aturan perubahan formulasi penghitungan risk based capital (RBC) untuk industri keuangan non bank (IKNB).

Kondisi jatuhnya indeks harga saham gabungan (IHSG) serta melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar, berdampak pada tergerusnya aset investasi instrument pasar modal.

Demi meringankan beban perusahaan asuransi di tengah tertekannya pasar modal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, OJK melonggarkan aturan hitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR).


"MMBR yang harus dipenuhi akan dikurangi sebesar 50% dari kapasitas 100% selama ini," tandas Firdaus pada Jumat (28/8) lalu.

OJK menyadari jika pemilik modal harus menambah modalnya amat berat dalam kondisi ekonomi yang lesu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 September mendatang dan sifatnya sementara. Jika kondisi pasar modal mulai membaik, Firdaus mengatakan aturan ini akan dicabut. Tidak hanya untuk perusahaan asuransi. Tapi juga berlaku pada industri dana pensiun.

Kendati diubah, batas minimal rasio RBC akan tetap sama seperti aturan selama ini, yaitu konvensional 120% dan syariah 30%.

Hanya saja standard pelaporannya jika sebelumnya OJK menggunakan standar akutansi pemerintah (SAP) dalam menghitung tingkat solvabilitas. Sekarang ini, OJK akan menggunakan formula tersebut dalam menetapkan rasio modal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto