JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan dalam surat edaran (SE). SE tersebut berisikan aturan perubahan formulasi penghitungan risk based capital (RBC) untuk industri keuangan non bank (IKNB). Kondisi jatuhnya indeks harga saham gabungan (IHSG) serta melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar, berdampak pada tergerusnya aset investasi instrument pasar modal. Demi meringankan beban perusahaan asuransi di tengah tertekannya pasar modal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, OJK melonggarkan aturan hitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR).
OJK perlonggar aturan modal minimum IKNB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan dalam surat edaran (SE). SE tersebut berisikan aturan perubahan formulasi penghitungan risk based capital (RBC) untuk industri keuangan non bank (IKNB). Kondisi jatuhnya indeks harga saham gabungan (IHSG) serta melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar, berdampak pada tergerusnya aset investasi instrument pasar modal. Demi meringankan beban perusahaan asuransi di tengah tertekannya pasar modal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, OJK melonggarkan aturan hitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR).