JAKARTA. Industri perasuransian berharap banyak kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Mereka meminta OJK menyederhanakan perizinan produk yang melibatkan bank, agar tidak lagi tumpang tindih seperti sekarang. Sejumlah asosiasi asuransi menyampaikan permintaan tersebut saat sosialisasi dengan Dewan Komisioner OJK. Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan pihaknya menyampaikan usulan soal perizinan produk bancassurance, kapasitas perusahaan reasuransi, investasi asuransi asing serta pusat data asuransi. Namun yang paling mendesak saat ini adalah bancassurance. Maklum, selama ini untuk mengantongi izin bancassurance, perusahaan asuransi harus mengajukan permohonan ke Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Karena sekarang ada OJK, tidak perlu lagi, dong, harus ke BI," kata Kornelius, Kamis (9/8).
OJK perlu sederhanakan izin bancassurance
JAKARTA. Industri perasuransian berharap banyak kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Mereka meminta OJK menyederhanakan perizinan produk yang melibatkan bank, agar tidak lagi tumpang tindih seperti sekarang. Sejumlah asosiasi asuransi menyampaikan permintaan tersebut saat sosialisasi dengan Dewan Komisioner OJK. Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan pihaknya menyampaikan usulan soal perizinan produk bancassurance, kapasitas perusahaan reasuransi, investasi asuransi asing serta pusat data asuransi. Namun yang paling mendesak saat ini adalah bancassurance. Maklum, selama ini untuk mengantongi izin bancassurance, perusahaan asuransi harus mengajukan permohonan ke Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Karena sekarang ada OJK, tidak perlu lagi, dong, harus ke BI," kata Kornelius, Kamis (9/8).