JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas manfaat dana pensiun yang diterima peserta. Dalam draf rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dirilis ada sejumlah manfaat lain yang dapat diterima peserta. Selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberikan delapan manfaat lain kepada peserta. Nah, jenis penyelenggaraan manfaat lain sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan dengan tiga pilihan. Pertama pada saat peserta masih aktif bekerja. Kedua, pada saat peserta berhenti bekerja, dan terakhir setelah peserta pensiun. Penyelenggara manfaat lain tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemberi kerja telah mengikuti program pensiun.
OJK perluas manfaat dana pensiun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas manfaat dana pensiun yang diterima peserta. Dalam draf rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dirilis ada sejumlah manfaat lain yang dapat diterima peserta. Selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberikan delapan manfaat lain kepada peserta. Nah, jenis penyelenggaraan manfaat lain sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan dengan tiga pilihan. Pertama pada saat peserta masih aktif bekerja. Kedua, pada saat peserta berhenti bekerja, dan terakhir setelah peserta pensiun. Penyelenggara manfaat lain tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemberi kerja telah mengikuti program pensiun.