JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan baru soal iuran dan manfaat pensiun lembaga dana pensiun. Dalam POJK Nomor 5/2017 itu, pengelola dana pensiun antara lain bisa menjalankan manfaat lain di luar manfaat pensiun.Jenis manfaat lain yang bisa dijalankan sesuai beleid adalah manfaat dana pendidikan anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan, pesangon, dan manfaat tambahan. Manfaat lain itu bisa diberikan kepada peserta yang masih bekerja maupun pensiunan.Bagi peserta masih aktif, dapen bisa menawarkan program manfaat dana pendidikan untuk anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan dan manfaat tambahan.
OJK perluas manfaat lain dana pensiun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan baru soal iuran dan manfaat pensiun lembaga dana pensiun. Dalam POJK Nomor 5/2017 itu, pengelola dana pensiun antara lain bisa menjalankan manfaat lain di luar manfaat pensiun.Jenis manfaat lain yang bisa dijalankan sesuai beleid adalah manfaat dana pendidikan anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan, pesangon, dan manfaat tambahan. Manfaat lain itu bisa diberikan kepada peserta yang masih bekerja maupun pensiunan.Bagi peserta masih aktif, dapen bisa menawarkan program manfaat dana pendidikan untuk anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan dan manfaat tambahan.