KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau sembarangan memberikan lampu hijau delisting saham PT BFI Finance Tbk (BFIN). Bahkan, OJK menilai tuntutan yang disertai dengan ancaman gugatan dari PT Aryaputra Teguharta (APT) tersebut salah alamat. Alih-alih memberikan perlindungan di pasar modal, OJK justru dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham BFIN ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa. Ini yang menjadi dasar APT berencana melayangkan gugatan. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana meluruskan, perlindungan yang dilakukan OJK bukan dalam bentuk delisting. "Perlindungan yang dimaksud adalah memastikan informasi yang diperlukan untuk publik atau investor sudah cukup untuk membuat keputusan," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu, Jumat (24/8).
OJK: Permintaan delisting saham BFI Finance (BFIN) salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau sembarangan memberikan lampu hijau delisting saham PT BFI Finance Tbk (BFIN). Bahkan, OJK menilai tuntutan yang disertai dengan ancaman gugatan dari PT Aryaputra Teguharta (APT) tersebut salah alamat. Alih-alih memberikan perlindungan di pasar modal, OJK justru dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham BFIN ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa. Ini yang menjadi dasar APT berencana melayangkan gugatan. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana meluruskan, perlindungan yang dilakukan OJK bukan dalam bentuk delisting. "Perlindungan yang dimaksud adalah memastikan informasi yang diperlukan untuk publik atau investor sudah cukup untuk membuat keputusan," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu, Jumat (24/8).