KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka peluang untuk permohonan izin usaha bullion (bank emas). Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. "Peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman di Jakarta, Senin (19/5/2025), seperti yang dikutip dari Infopublik.id.
OJK: Permohonan Izin Usaha Bank Emas Masih Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka peluang untuk permohonan izin usaha bullion (bank emas). Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. "Peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman di Jakarta, Senin (19/5/2025), seperti yang dikutip dari Infopublik.id.