KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan pengembalian izin usaha dari Pinjam Modal saat ini masih dalam proses penelaahan. "Khususnya, terkait penyelesaian seluruh hak dan kewajiban penyelenggara," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
OJK: Permohonan Pengembalian Izin Usaha Pinjam Modal Masih Tahap Penelaahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan pengembalian izin usaha dari Pinjam Modal saat ini masih dalam proses penelaahan. "Khususnya, terkait penyelesaian seluruh hak dan kewajiban penyelenggara," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
TAG: