KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan ancaman batas waktu bagi penyelesaian kesehatan keuangan dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ini bukan pertama kali bagi OJK untuk memberikan batas waktu bagi perusahaan tersebut. Berdasarkan catatan KONTAN, ini sudah ketiga kalinya OJK memberikan ancaman berupa batas waktu dalam proses perencanaan kesehatan keuangan. Pertama dilakukan pada akhir tahun lalu dan yang kedua pada 13 Februari 2023 kemarin. Batas waktu kali ini diberikan OJK kepada Kresna Life untuk meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait draft dokumen konversi yang baru. Di mana, draft tersebut memuat substansi secara transparan terkait risiko dan konsekuensi dari konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi.
OJK Perpanjang Batas Waktu Kresna Life untuk Selesaikan Rencana Penyehatan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan ancaman batas waktu bagi penyelesaian kesehatan keuangan dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ini bukan pertama kali bagi OJK untuk memberikan batas waktu bagi perusahaan tersebut. Berdasarkan catatan KONTAN, ini sudah ketiga kalinya OJK memberikan ancaman berupa batas waktu dalam proses perencanaan kesehatan keuangan. Pertama dilakukan pada akhir tahun lalu dan yang kedua pada 13 Februari 2023 kemarin. Batas waktu kali ini diberikan OJK kepada Kresna Life untuk meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait draft dokumen konversi yang baru. Di mana, draft tersebut memuat substansi secara transparan terkait risiko dan konsekuensi dari konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi.