KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan dan relaksasi pada industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) serta debitur yang terdampak bencana. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan bentuk kemudahan yang ditawarkan adalah dengan memberikan perpanjangan batas waktu akhir pelaporan bagi industri PVML di wilayah terdampak bencana. Secara rinci, dia bilang laporan bulanan periode data bulan November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. "Selain itu, laporan rencana bisnis perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Keuangan Industri Keuangan Terdampak Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan dan relaksasi pada industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) serta debitur yang terdampak bencana. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan bentuk kemudahan yang ditawarkan adalah dengan memberikan perpanjangan batas waktu akhir pelaporan bagi industri PVML di wilayah terdampak bencana. Secara rinci, dia bilang laporan bulanan periode data bulan November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. "Selain itu, laporan rencana bisnis perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).