KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyambut positif kebijakan OJK terkait relaksasi kewajiban pelaporan SLIK bagi industri asuransi. Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengatakan kebijakan itu memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan persiapan yang matang. "Khususnya, dalam hal pengembangan sistem, penguatan infrastruktur data, serta penyesuaian proses bisnis yang diperlukan," katanya kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).
OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK, Ini Respons Mega Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyambut positif kebijakan OJK terkait relaksasi kewajiban pelaporan SLIK bagi industri asuransi. Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengatakan kebijakan itu memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan persiapan yang matang. "Khususnya, dalam hal pengembangan sistem, penguatan infrastruktur data, serta penyesuaian proses bisnis yang diperlukan," katanya kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).