KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi maupun reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.
OJK memberikan relaksasi piutang premi asuransi bagi perusahaan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi maupun reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.