KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi yang mulai diterapkan di industri. Melalui kebijakan tersebut, batas waktu penyampaian laporan yang semula paling lambat 31 Juli 2026 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2026. OJK menilai tambahan waktu diperlukan agar perusahaan memiliki kesempatan yang lebih memadai dalam menyesuaikan proses penyusunan laporan keuangan sesuai standar baru. Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif langkah OJK. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai keputusan regulator merupakan bentuk dukungan terhadap proses transisi implementasi PSAK 117 yang membawa perubahan mendasar dalam standar pelaporan keuangan industri perasuransian.
OJK Perpanjang Deadline Pelaporan Rencana Bisnis Perasuransian, Ini Kata AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi yang mulai diterapkan di industri. Melalui kebijakan tersebut, batas waktu penyampaian laporan yang semula paling lambat 31 Juli 2026 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2026. OJK menilai tambahan waktu diperlukan agar perusahaan memiliki kesempatan yang lebih memadai dalam menyesuaikan proses penyusunan laporan keuangan sesuai standar baru. Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif langkah OJK. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai keputusan regulator merupakan bentuk dukungan terhadap proses transisi implementasi PSAK 117 yang membawa perubahan mendasar dalam standar pelaporan keuangan industri perasuransian.
TAG: