KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut. Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan SLIK Asuransi hingga 2027, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut. Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
TAG: