KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ditetapkan paling lambat 31 Agustus 2026. "OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026," katanya dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK Perpanjang Pelaporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I-2026 bagi Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ditetapkan paling lambat 31 Agustus 2026. "OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026," katanya dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8/2026).