KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan masih dihantui peningkatan risiko atas kredit yang disalurkan akibat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperpanjang masa program restrukturisasi kredit hingga tahun depan. Pandemi yang belum usai memberikan tekanan pada rasio loan at risk yang juga meningkat. Apabila tidak dimitigasi, akan menjadi kredit macet. Loan at risk merupakan indikator risiko atas kredit yang disalurkan yang terdiri atas kredit kolektibilitas 1 yang telah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit, BCA apresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan masih dihantui peningkatan risiko atas kredit yang disalurkan akibat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperpanjang masa program restrukturisasi kredit hingga tahun depan. Pandemi yang belum usai memberikan tekanan pada rasio loan at risk yang juga meningkat. Apabila tidak dimitigasi, akan menjadi kredit macet. Loan at risk merupakan indikator risiko atas kredit yang disalurkan yang terdiri atas kredit kolektibilitas 1 yang telah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).