OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit, BCA apresiasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri perbankan masih dihantui peningkatan risiko atas kredit yang disalurkan akibat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperpanjang masa program restrukturisasi kredit hingga tahun depan.

Pandemi yang belum usai memberikan tekanan pada rasio loan at risk yang juga meningkat. Apabila tidak dimitigasi, akan menjadi kredit macet.

Loan at risk merupakan indikator risiko atas kredit yang disalurkan yang terdiri atas kredit kolektibilitas 1 yang telah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah  atau non performing loan (NPL).


Baca Juga: Ini tanggapan bankir soal kajian write off kredit macet UMKM oleh OJK

Direktur Bank Central Asia (BCA) Vera Eve Lim mengapresiasi respons cepat OJK dalam merelaksasi kebijakan restrukturisasi kredit untuk membantu perbankan dan nasabah melewati masa-masa sulit. Ia menyebut, BCA membukukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 99,1 triliun atau sekitar 16,9% dari total portofolio kredit hingga Maret 2021.

“Sejalan dengan tren restrukturisasi, loan at risk dengan juga memperhitungkan restrukturisasi akibat Covid-19  BCA pada Maret 2021, tercatat meningkat menjadi Rp 111,5 triliun atau 19,4% dari total kredit,” ujar Vera kepada KONTAN pada pekan lalu.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, BCA tetap menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya: Hingga awal Juni 2021, kredit sindikasi perbankan masih sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat