KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut, karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), David Pirzada, mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha karena melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung dan beberapa sektor usaha juga butuh waktu untuk bangkit. Kendati diperpanjang, Bank BNI akan terus melakukan pencadangan sesuai dengan profil risiko debitur perseroan sejak 2020 hingga tahun ini. Hingga Juni 2021, coverage ratio terhadap NPL perseroan mencapai 215,3%.
OJK perpanjang restrukturisasi kredit, bankir tetap melanjutkan pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut, karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), David Pirzada, mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha karena melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung dan beberapa sektor usaha juga butuh waktu untuk bangkit. Kendati diperpanjang, Bank BNI akan terus melakukan pencadangan sesuai dengan profil risiko debitur perseroan sejak 2020 hingga tahun ini. Hingga Juni 2021, coverage ratio terhadap NPL perseroan mencapai 215,3%.