KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. Analis menilai hal tersebut menjadi hal positif bagi emiten. Sebagai informasi, kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024. Meliputi sektor perhotelan, makanan-minum, tekstil, dan alas kaki. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, keputusan tersebut akan mendukung ketahanan fundamental emiten yang bisa menikmati kebijakan restrukturisasi. Sebab, beban bayar utang dan biaya yaitu liabilities akan menurun dalam jangka tertentu.
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Emiten Ini Dinilai Bisa Menadah Berkah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. Analis menilai hal tersebut menjadi hal positif bagi emiten. Sebagai informasi, kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024. Meliputi sektor perhotelan, makanan-minum, tekstil, dan alas kaki. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, keputusan tersebut akan mendukung ketahanan fundamental emiten yang bisa menikmati kebijakan restrukturisasi. Sebab, beban bayar utang dan biaya yaitu liabilities akan menurun dalam jangka tertentu.