OJK Perpanjang Waktu Laporan PSAK 117, Maximus Insurance, Bisa Bantu Kualitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan versi PSAK 117. Direktur Maximus Insurance Norvin Osel mengatakan kebijakan itu menunjukkan sensitivitas regulator terhadap dinamika di industri. 

"Khususnya, dalam memastikan kesiapan pelaku usaha menyusun laporan yang akurat dan mencerminkan kondisi bisnis secara komprehensif," ucapnya kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

Norvin menyebut tambahan waktu yang diberikan sangat membantu dalam menjaga kualitas pelaporan, baik dari sisi keandalan data, ketepatan proses, maupun konsistensi penerapan standar.

Lebih lanjut, Norvin menerangkan Maximus Insurance tengah melakukan penyesuaian pada kebijakan akuntansi, sistem, dan proses internal, seiring dengan implementasi PSAK 117 yang saat ini sudah berjalan melalui berbagai inisiatif. Dia tak memungkiri ada sejumlah tantangan yang dirasakan dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117. 

Tantangan utama yang dihadapi, yakni berkaitan dengan kebutuhan data yang lebih detail dan penyesuaian sistem untuk mendukung perhitungan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, Norvin mengatakan tambahan waktu yang diberikan OJK menjadi penting untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik dan laporan yang dihasilkan tetap mencerminkan kualitas, akurasi, dan keandalan yang optimal.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah penambahan waktu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Agus menyebut bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, perusahaan asuransi, reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.  

Dia menerangkan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Baca Juga: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Tinggi ke Depannya

"Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Agus menerangkan OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited, kemudian penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

Agus mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News