OJK: Persaingan Tarif di Industri Penjaminan Jadi Hal yang Wajar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih diselimuti tantangan persaingan tarif saat ini, meski nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sudah menunjukkan pertumbuhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa persaingan tarif di industri penjaminan merupakan hal yang wajar.

"Meski demikian, perusahaan perlu menghindari persaingan tarif yang tidak mencerminkan risiko yang dijamin," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9/2026).


Lebih lanjut, Ogi menerangkan penetapan IJP perlu mempertimbangkan risiko, biaya, dan margin. Hal itu perlu dilakukan agar bisnis penjaminan tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: AAUI Sebut Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Berkaitan Sejumlah Jenis Pertanggungan

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) bahkan menyebut pertumbuhan IJP industri yang signifikan belakangan ini belum membuktikan persaingan tarif telah berakhir. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyampaikan persaingan tarif masih terasa, terutama pada produk yang relatif seragam. 

Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, dia bilang penetapan IJP harus dilakukan secara prudent dan berbasis profil risiko. Agus mengatakan tarif yang terlalu rendah dan tidak sebanding dengan risiko dapat meningkatkan beban klaim dan menekan profitabilitas. 

"Selain itu, dapat mengganggu kesehatan dan keberlanjutan perusahaan penjaminan," ucapnya kepada Kontan.

Sementara itu, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai persaingan tarif masih menjadi bagian dari dinamika industri penjaminan saat ini. Namun, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan persaingan saat ini makin mengarah pada keseimbangan antara aspek tarif dengan risiko klaim yang akan terjadi. 

Untuk menyikapi kondisi itu, dia bilang Jamkrida Sumbar dalam berbisnis membangun komunikasi yang baik dengan segala pihak baik perbankan selaku penerima jaminan maupun perusahaan penjaminan dan asuransi.

"Hal itu dilakukan untuk mendorong munculnhya tarif yang fair dan menguntungkan bagi para pihak," katanya kepada Kontan.

Baca Juga: Reliance Sekuritas (RELI) Targetkan Laba Bersih Senilai Rp 24 Miliar untuk Tahun 2026

Bagi Jamkrida Sumbar, Ibnu menerangkan tarif tetap menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya instrumen untuk memenangkan pasar. Dia mengatakan pihaknya lebih mengedepankan kualitas pelayanan, kecepatan proses, fleksibilitas dalam memberikan solusi penjaminan, serta pengelolaan risiko yang sehat. Dengan demikian, Jamkrida Sumbar berupaya menghindari persaingan tarif yang tidak sehat.

"Sebab, hal itu pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas dan keberlanjutan industri penjaminan," ucap Ibnu.

Adapun PT Jamkrida Sumbar membukukan perolehan nilai IJP sebesar Rp 40,7 miliar per Juni 2026, atau tumbuh 21% secara Year on Year (YoY).

Senada, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) menilai kondisi persaingan tarif masih terasa saat ini. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin mengatakan hal itu karena produk-produk yang ditawarkan relatif homogen. 

"Meski demikian, kami berfokus kepada penerapan layanan prima bagi pengguna jasa penjaminan. Dengan demikian, perbedaan tarif bukan hal yang signifikan," ujarnya kepada Kontan.

Meski ada persaingan tarif, Jamkrida Kaltim menerapkan strategi jitu guna meningkatkan kinerja hingga akhir tahun ini. Agus bilang strategi yang dilakukan adalah perusahaan ingin berkontribusi lebih dalam pemgembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penjaminan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Namun, saat ini perusahaan masih terkendala perizinan untuk menjamin KUR. Oleh karena itu, perusahaan masih berusaha untuk memperoleh semua perizinan," tuturnya.

Agus menyampaikan nilai IJP yang sudah dibukukan Jamkrida Kaltim mencapai Rp 1,7 miliar per Juli 2026. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai imbal jasa penjaminan mencapai Rp 4,83 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 8,72% YoY. OJK juga mencatat, nilai klaim penjaminan sebesar Rp 4,45 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 7,51% YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News