OJK Persilahkan Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai asuransi kendaraan listrik yang dikenakan tarif lebih rendah dari kendaraan konvensional, dinilai tak sesuai dengan prinsip asuransi dan menagement risiko.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena jumlah mobil listrik masih terbatas, sehingga belum memenuhi hukum bilangan besar (law of large numbers) yang menjadi konsep dasar asuransi.

“Risiko mobil listrik jauh lebih tinggi dibandingkan mobil berbahan bakar. Karena potensi total loss mobil listrik jauh lebih besar dibanding mobil konvensional yang masih bisa diperbaiki,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).


Baca Juga: OJK Bolehkan Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah, Begini Kata Perusahaan Asuransi

Irvan menjelaskan, di samping populasi mobil listrik yang masih sedikit, belum ada data statistik kerugian atau kecelakaan yang dialami. Sehingga, kata dia, tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan tarif premi.

Dia bilang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalahi aturan tarif asuransi yang telah dibuat demi mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi terhadap kendaraan listrik.

“OJK memberikan preseden buruk kepada pelaku industri melanggar tarif yang seharusnya ditaati oleh seluruh stakeholders baik pelaku industri maupun regulator,” terangnya.

Irvan mengungkapkan, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2015 juncto SEOJK No.6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

“Alih-alih meninjau kembali tarif yang sudah berlaku enam tahun, OJK malah menurunkan tarif premi khususnya Kendaraan Bermotor. Ini menunjukkan tidak sensitif nya OJK pada praktik bisnis asuransi,” ungkapnya.

Baca Juga: Periksa Harga Motor Listrik Viar, Selis, Volta pada Juni 2023, Termurah Rp 8 Jutaan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.

Dia bilang, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.

“Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .