KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek. POJK 6/2021 ini disahkan pada 12 Maret 2021 dan mulai berlaku pada 17 Maret 2021. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa perusahaan efek wajib menerapkan manajemen risiko yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris perusahaan efek, serta kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko.
Kemudian kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh. "Penerapan manajemen risiko pada perusahaan efek wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan perusahaan efek," tulis beleid yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Adapun jenis risiko yang dimaksud dalam ketentuan adalah risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko strategis. Pengaturan dalam aspek pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris mengenai wewenang dan tanggung jawabnya antara lain menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko yang dikaji ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Baca Juga: OJK: Pasar modal Indonesia jadi tempat yang tepat untuk investasi Kemudian direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil, serta mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan direksi. Sedangkan dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko, melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko dan memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban direksi paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat hal yang mempengaruhi kegiatan usaha secara signifikan. Dewan komisaris juga melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan dewan komisaris. Pengaturan dalam aspek kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko antara lain perusahaan efek wajib menyesuaikan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko.
Kemudian ada pula penetapan limit risiko wajib mencakup limit secara keseluruhan dan limit per jenis risiko serta memiliki mekanisme persetujuan apabila terjadi pelampauan limit. Beleid ini juga mengatur kewajiban perusahaan membentuk komite manajemen risiko dan unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko. Tugasnya antara lain menyusun kebijakan manajemen risiko, menguji, mengevaluasi dan merekomendasikan atas pelaksanaan sistem manajemen risiko. Kegiatan tersebut dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun. Perusahaan efek juga wajib menyusun penilaian sendiri (
self assessment) penerapan manajemen risiko paling sedikit dua kali dalam setahun untuk posisi per akhir Juni dan Desember. OJK membatasi, untuk periode akhir Juni paling lambat dilaporkan pada akhir Agustus, sedangkan untuk periode akhir Desember paling lambat pada akhir bulan April tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari