OJK Pertimbangkan Batas Maksimum Pinjaman Rp 500 Juta, Ini Kata Pelaku Bisnis Fintech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman borrower kepada platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Adapun salah satu pertimbangannya menjadikan batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif sebesar Rp 500 juta.

Terkait hal itu, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega tak memungkiri ada platform yang bisa melayani di bawah Rp 500 juta dan melebihi itu. 


Oleh karena itu, dia berpendapat sebenarnya pembatasan Rp 500 juta itu bisa berpengaruh terhadap platform fintech P2P lending. Tentunya akan ada dana pinjaman yang dibatasi kepada para borrower.

Baca Juga: Pinjaman Fintech Konsumtif Dibatasi

"Kalau kami melihat, batas kredit platformnya melayani Rp 500 juta ke atas terus dibatasi dengan Rp 500 juta, itu tidak bisa. Sebab, terkait value chain atau mata rantai supply. Sehingga ini akan berpengaruh bagi kami," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (23/5).

Jika ada pembatasan, Bernardino menuturkan fintech P2P lending akan mengalami kesulitan ketika mendapat nasabah yang meminjam di atas Rp 500 juta untuk kebutuhan produktif. Dia menyebut biasanya pengusaha-pengusaha kecil membutuhkan pinjaman yang lebih banyak.

"Itu yang jadi masalah. Jadinya, membatasi kami memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha," kata dia.

Sementara itu, Bernardino mengungkapkan cara penting untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan gagal bayar, yakni setiap perusahaan harus bisa memitigasi risiko kredit yang dimiliki terhadap pengajuan pinjaman nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi