KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer lending semakin bertumbuh sejak pertama industri ini diatur oleh Otortitas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 lalu. Hingga Oktober 2019, realisasi akumulasi pinjaman P2P lending tumbuh 200,01% ytd mencapai Rp 67,99 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan dari 144 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh regulator. Baca Juga: Komisaris BTN belum jalani fit and proper test, begini penjelasan OJK Melihat perkembangan industri pinjam meminjam berbasiskan digital ini, OJK mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pemain. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi bilang dari jumlah tersebut terdapat 13 entitas yang sudah mendapatkan izin penuh. Ia berharap kedepannya masih akan bertambah. “Kita evaluasi bagaimana mereka (P2P lending) menjalankan bisnisnya, sesuai dengan ketentuan, market conduct-nya, peran dari asosiasi juga jadi masukan. Tapi kalau lihat jumlahnya, ini kan digital, bisa cover dimana pun. Mau dia di Jakarta, dia bisa cover Aceh sampai Papua. Sama-sama dengan asosiasi kita sedang mereview, cukup ngga jumlah pemainnya?” ujar Riswinandi di Jakarta pada Rabu (11/12). Riswinandi menyatakan bisa saja nantinya jumlah pemain p2p lending dibatasi. Kendati demikian, jumlah idealnya masih dipelajari oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
OJK pertimbangkan batasi jumlah P2P lending terdaftar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer lending semakin bertumbuh sejak pertama industri ini diatur oleh Otortitas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 lalu. Hingga Oktober 2019, realisasi akumulasi pinjaman P2P lending tumbuh 200,01% ytd mencapai Rp 67,99 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan dari 144 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh regulator. Baca Juga: Komisaris BTN belum jalani fit and proper test, begini penjelasan OJK Melihat perkembangan industri pinjam meminjam berbasiskan digital ini, OJK mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pemain. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi bilang dari jumlah tersebut terdapat 13 entitas yang sudah mendapatkan izin penuh. Ia berharap kedepannya masih akan bertambah. “Kita evaluasi bagaimana mereka (P2P lending) menjalankan bisnisnya, sesuai dengan ketentuan, market conduct-nya, peran dari asosiasi juga jadi masukan. Tapi kalau lihat jumlahnya, ini kan digital, bisa cover dimana pun. Mau dia di Jakarta, dia bisa cover Aceh sampai Papua. Sama-sama dengan asosiasi kita sedang mereview, cukup ngga jumlah pemainnya?” ujar Riswinandi di Jakarta pada Rabu (11/12). Riswinandi menyatakan bisa saja nantinya jumlah pemain p2p lending dibatasi. Kendati demikian, jumlah idealnya masih dipelajari oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).