OJK pertimbangkan konversi obligasi bank ke modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk mengoptimalkan aturan mengenai konversi obligasi ke permodalan. Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan regulator pada 2006 lalu.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK mengatakan, aturan ini diharapkan bisa mendukung implementasi basel 3. "Jadi bank bisa mengurangi risiko terkait permodalan," kata Boedi Kamis (7/12).

Menurut Boedi, implementasi aturan konversi surat utang ke modal bank ini masih opsional.

Mahelan Prabantariksa, Direktur Strategy, Risk and Compliance BTN mengatakan, saat ini beberapa surat utang seperti convertible bond bisa diubah ke modal. "Namun tidak bisa langsung, harus memenuhi kriteria tertentu," kata Mahelan.

Dengan adanya implementasi konversi surat utang ini bisa membuat bank bisa leluasa mendapatkan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati