KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan perasuransian yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris. Ketentuan perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan apabila perusahaan asuransi tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif.
OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan perasuransian yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris. Ketentuan perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan apabila perusahaan asuransi tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif.