KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan modal perlu dilakukan bagi perusahaan asuransi untuk menjawab tantangan yang ada. Tak hanya itu, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kewajiban peningkatan modal ditujukan agar perusahaan lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman. "Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian. Dalam POJK tersebut diatur pemenuhan permodalan untuk perusahaan baru maupun perusahaan existing," ujarnya dalam acara AAUI di Bali, Kamis (10/10). Khusus perusahaan existing, Ogi menerangkan akan terbagi menjadi 2 tahap pemenuhan. Pada tahap pemenuhan kedua, perusahaan akan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jumlah ekuitas yang dimiliki, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
OJK: Perusahaan Asuransi Perlu Tingkatkan Modal untuk Menjawab Tantangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan modal perlu dilakukan bagi perusahaan asuransi untuk menjawab tantangan yang ada. Tak hanya itu, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kewajiban peningkatan modal ditujukan agar perusahaan lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman. "Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian. Dalam POJK tersebut diatur pemenuhan permodalan untuk perusahaan baru maupun perusahaan existing," ujarnya dalam acara AAUI di Bali, Kamis (10/10). Khusus perusahaan existing, Ogi menerangkan akan terbagi menjadi 2 tahap pemenuhan. Pada tahap pemenuhan kedua, perusahaan akan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jumlah ekuitas yang dimiliki, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
TAG: