OJK Petakan Kredit Bank ke SPPG yang Operasionalnya Dihentikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memetakan eksposur kredit perbankan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan operasionalnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tidak seluruh SPPG menggunakan pembiayaan bank. OJK masih mengidentifikasi jumlah SPPG yang memiliki kredit perbankan.

"Nanti kita lihat, karena tidak semua SPPG menggunakan kredit dari bank. Kita sedang identifikasi berapa jumlahnya yang memang itu atas pembiayaan dari bank," kata Dian saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026). 


Baca Juga: OJK Catat Kredit Bank Tumbuh 11,51% yoy, NPL Terjaga di Posisi 2,17%

Dian mengatakan, OJK belum memiliki pemetaan tersebut karena penghentian operasional SPPG masih berlangsung.

"Kita masih lihat perkembangan lebih lanjut karena ini kan kasusnya masih berlanjut. Tentu harapan kita tidak bermasalah semuanya. Kita berharap jumlahnya tidak signifikan," kata Dian.

Menurut laporan KONTAN pada 27 Juli, BGN menghentikan permanen operasional 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang dihentikan juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

Pada Januari lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyampaikan telah menyalurkan Rp 1,5 triliun kepada 577 debitur.

Baca Juga: Fenomena Kredit Bank Melambat: Pertanda Ekonomi Stagnan?

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hingga 31 Mei 2026 menyalurkan kredit investasi sebesar Rp 53,5 miliar untuk 24 dapur SPPG. Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga kuartal I 2026 menyalurkan Rp 198 miliar kepada 211 dapur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News