JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran bagi industri perbankan agar debitur di wilayah bencana memperoleh keringanan, seperti restrukturisasi kredit. Namun, hal serupa agaknya belum terlalu mendesak di industri keuangan non-bank, seperti multifinance. Demikian diisyaratkan, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK. Menurut dia, setelah melakukan diskusi dengan industri perusahaan pembiayaan atawa multifinance, pihaknya belum melihat ada urgensi untuk menerbitkan surat edaran serupa. “Regulator sudah bicara dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sejauh ini belum ada yang mengadu atau melapor soal kesulitan pascabencana Sinabung, Kelud atau pun bencana banjir di Manado,” ujarnya ditemui KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3).
OJK pikir-pikir restrukturisasi kredit pembiayaan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran bagi industri perbankan agar debitur di wilayah bencana memperoleh keringanan, seperti restrukturisasi kredit. Namun, hal serupa agaknya belum terlalu mendesak di industri keuangan non-bank, seperti multifinance. Demikian diisyaratkan, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK. Menurut dia, setelah melakukan diskusi dengan industri perusahaan pembiayaan atawa multifinance, pihaknya belum melihat ada urgensi untuk menerbitkan surat edaran serupa. “Regulator sudah bicara dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sejauh ini belum ada yang mengadu atau melapor soal kesulitan pascabencana Sinabung, Kelud atau pun bencana banjir di Manado,” ujarnya ditemui KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3).