JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk sekaligus memimpin gugus tugas (task force) untuk mendorong pelayanan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada awal tahun depan. Task force ini akan terdiri dari tiga konsorsium asuransi TKI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, task force akan melakukan pembenahan basis data para pahlawan devisa, jumlahnya dan negara tujuannya. “Termasuk juga menyediakan kemudahan lewat pembayaran premi dan pengajuan klaim secara online, dan kartu asuransi TKI,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (23/12). Tidak hanya itu, OJK selaku regulator industri perasuransian juga akan melakukan tukar data satu kali dalam sebulan atau pada jumlah tertentu untuk mengetahui pengajuan klaim yang tertunda atau masih dalam proses. “Ini sebagai salah satu upaya kami untuk mendorong literasi keuangan kepada TKI agar uang mereka tidak terbuang sia-sia, mereka bisa klaim,” imbuh dia.
OJK pimpin task force asuransi TKI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk sekaligus memimpin gugus tugas (task force) untuk mendorong pelayanan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada awal tahun depan. Task force ini akan terdiri dari tiga konsorsium asuransi TKI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, task force akan melakukan pembenahan basis data para pahlawan devisa, jumlahnya dan negara tujuannya. “Termasuk juga menyediakan kemudahan lewat pembayaran premi dan pengajuan klaim secara online, dan kartu asuransi TKI,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (23/12). Tidak hanya itu, OJK selaku regulator industri perasuransian juga akan melakukan tukar data satu kali dalam sebulan atau pada jumlah tertentu untuk mengetahui pengajuan klaim yang tertunda atau masih dalam proses. “Ini sebagai salah satu upaya kami untuk mendorong literasi keuangan kepada TKI agar uang mereka tidak terbuang sia-sia, mereka bisa klaim,” imbuh dia.