KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, total laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Dari total laporan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun paling banyak terjerat pinjol ilegal. "Pelapor dengan rentang usia 26 tahun ke atas sampai 35 tahun ada 7.211 laporan atau 38,7% dari total laporan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Diikuti, pelapor dengan usia 16 tahun sampai 25 tahun sebanyak 6.533 laporan atau 35% dari total laporan terkait pinjol ilegal.
Baca Juga: Kualitas Kredit Membaik, Perbankan Optimistis Hadapi 2026 Berdasarkan data tersebut, Friderica menyampaikan pinjol ilegal pada kenyataannya menyasar seluruh kalangan dan kelompok usia, tidak terkecuali juga usia muda. Lebih lanjut, Friderica menjelaskan penyebab masyarakat, termasuk generasi muda, masih banyak memilih pinjaman online ilegal. Hal itu tak terlepas dari kebutuhan dan keinginan yang mendesak. Untuk anak muda, dia bilang kemungkinan karena adanya keinginan konsumtif. "Selain itu, pinjaman online ilegal menjadi opsi yang menawarkan akses yang cepat dan cenderung tanpa syarat rumit, sehingga menjadi solusi yang dibutuhkan," katanya. Friderica mengatakan kalau pinjaman online legal atau pinjaman daring yang berizin OJK, tentunya mereka akan menanyakan beberapa data dari calon borrower, melakukan verifikasi, dan lainnya. Sebaliknya, kalau ilegal, bisa langsung kirim ke orang yang bersangkutan dan nanti diharapkan tak bisa bayar, kemudian ditagih bunga yang tinggi. Penyebab lainnya, yakni adanya kemudahan akses dan penggunaan teknologi. Menurut Friderica, modus pelaku penipuan pinjol ilegal dengan menggunakan teknologi pada berbagai situs daring, serta pendekatan yang persuasif kepada masyarakat tanpa memperhatikan legal dan logisnya menjadi celah yang mudah bagi pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman. Untuk mengantisipasi lebih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, OJK menyatakan akan terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi.
Baca Juga: Pefindo Sematkan Peringkat idAA+ Hino Finance Indonesia, Prospek Stabil "Kami berupaya mengedukasi masyarakat supaya tidak terjebak kepada tawaran ilegal, baik itu pinjol ilegal maupun investasi ilegal. Kami juga mengajarkan mereka untuk melek keuangan secara pintar dan bisa menyiapkan masa depan dengan lebih baik," ungkapnya.
OJK juga senantiasa melakukan patroli siber atau cyber patrol bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News