JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan mengenai pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) terbit pada semester 2 2017. Peraturan dalam bentuk POJK ini akan diwajibkan ke semua industri keuangan dan pasar modal. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, dalam jangka pendek aturan ini bertujuan untuk membangun kesadaran untuk menerapkan ramah lingkungan dalam berbisnis. “Kami mengarahkan industri keuangan selain berorientasi mencari keuntungan juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” ujar Sukarela, Kamis (20/7).
OJK: POJK sustainable finance terbit semester 2
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan mengenai pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) terbit pada semester 2 2017. Peraturan dalam bentuk POJK ini akan diwajibkan ke semua industri keuangan dan pasar modal. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, dalam jangka pendek aturan ini bertujuan untuk membangun kesadaran untuk menerapkan ramah lingkungan dalam berbisnis. “Kami mengarahkan industri keuangan selain berorientasi mencari keuntungan juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” ujar Sukarela, Kamis (20/7).