KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan diterbitkan pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini POJK penyelenggaraan BNPL dalam proses pengundangan. "POJK itu diharapkan akan segera diterbitkan pada 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan diterbitkan pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini POJK penyelenggaraan BNPL dalam proses pengundangan. "POJK itu diharapkan akan segera diterbitkan pada 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12/2025).