KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diterapkan tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, bahwa mayoritas industri asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga negara (SBN) sampai dengan bulan April 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sampai dengan April 2018, sudah ada sekitar 76% dari total perusahaan asuransi jiwa yang telah memenuhi penempatan investasi SBN di angka 35%. “Dari akhir April, 76% perusahaan jiwa sudah memenuhi SBN. Itu berasal dari keseluruhan industri asuransi jiwa, kalau di rata-rata maka porsi SBN bisa 35% dari total dana asuransi. Karena ada yang memenuhi SBN hingga porsi 30%, 40%, 35% hingga 20%,” kata Ichsanuddin kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).
OJK: Porsi investasi asuransi jiwa di SBN mencapai 35% dari dana kelolaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diterapkan tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, bahwa mayoritas industri asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga negara (SBN) sampai dengan bulan April 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sampai dengan April 2018, sudah ada sekitar 76% dari total perusahaan asuransi jiwa yang telah memenuhi penempatan investasi SBN di angka 35%. “Dari akhir April, 76% perusahaan jiwa sudah memenuhi SBN. Itu berasal dari keseluruhan industri asuransi jiwa, kalau di rata-rata maka porsi SBN bisa 35% dari total dana asuransi. Karena ada yang memenuhi SBN hingga porsi 30%, 40%, 35% hingga 20%,” kata Ichsanuddin kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).