JAKARTA. Semenjak dibukanya layanan pengaduan atau call centre Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Januari 2013 lalu, telepon yang masuk lebih banyak mengenai pengaduan investasi dari masyarakat. Menurut anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti, hingga tanggal 4 Maret 2013 lalu sudah terdapat 278 telepon yang masuk. Dari keseluruhan telepon yang masuk ke OJK, sebanyak 220 di antaranya menyampaikan informasi atau permintaan informasi. Sedangkan sisanya, lebih bersifat pengaduan. Dari laporan tersebut, OJK menghitung ada potensi kerugian masyarakat sebesar Rp 60 miliar. Di luar laporan kerugian, OJK paling banyak menerima keluhan atas layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yakni asuransi dan dana pensiun. Sementara itu, menanggapi masalah Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Kusumaningtuti menilai akan bekerja sama dengan otoritas terkait yang tergabung di dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Dari situ, OJK akan melihat permasalahan tersebut masuk ke area mana. Bila sudah jelas, OJK akan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. "Yang jelas masalah itu juga sudah masuk ke call center kita (pelaporan GTIS). Terus sudah diteruskan ke Satgas investigasi. Nanti, kalau memang sudah ada unsur-unsur melanggar tindak pidana, langsung pihak kepolisian yang mengatur", kata Kusumaningtuti.
OJK: Potensi kerugian investasi masyarakat Rp 60 M
JAKARTA. Semenjak dibukanya layanan pengaduan atau call centre Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Januari 2013 lalu, telepon yang masuk lebih banyak mengenai pengaduan investasi dari masyarakat. Menurut anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti, hingga tanggal 4 Maret 2013 lalu sudah terdapat 278 telepon yang masuk. Dari keseluruhan telepon yang masuk ke OJK, sebanyak 220 di antaranya menyampaikan informasi atau permintaan informasi. Sedangkan sisanya, lebih bersifat pengaduan. Dari laporan tersebut, OJK menghitung ada potensi kerugian masyarakat sebesar Rp 60 miliar. Di luar laporan kerugian, OJK paling banyak menerima keluhan atas layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yakni asuransi dan dana pensiun. Sementara itu, menanggapi masalah Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Kusumaningtuti menilai akan bekerja sama dengan otoritas terkait yang tergabung di dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Dari situ, OJK akan melihat permasalahan tersebut masuk ke area mana. Bila sudah jelas, OJK akan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. "Yang jelas masalah itu juga sudah masuk ke call center kita (pelaporan GTIS). Terus sudah diteruskan ke Satgas investigasi. Nanti, kalau memang sudah ada unsur-unsur melanggar tindak pidana, langsung pihak kepolisian yang mengatur", kata Kusumaningtuti.