OJK Prediksi Kredit UMKM 2026 Tumbuh Melesat 9%, Ini Pemicunya!



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 tumbuh di kisaran 7%–9% secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut ditopang oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang didorong pemerintah dan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu fokus utama otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi. “Komitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan terus diperkuat,” ujar Dian dalam siaran pers, Selasa (10/3).

Namun, kinerja kredit UMKM masih menunjukkan perlambatan. OJK mencatat penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 mencapai Rp 1.482,9 triliun atau setara 17,33% dari total kredit perbankan. Secara tahunan, kredit segmen ini justru mengalami kontraksi tipis 0,53%.


Menurut Dian, moderasi tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan domestik, serta proses pemulihan pelaku UMKM yang cenderung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi setelah pandemi.

Meski begitu, industri perbankan dinilai tetap memiliki ruang untuk mempercepat penyaluran kredit UMKM tahun ini. Optimisme tersebut antara lain didukung oleh tingkat keyakinan konsumen yang masih kuat.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level 127, sementara indeks ekspektasi harga atau Consumer Price Index tercatat 109,75. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi.

Selain itu, momentum konsumsi menjelang Lebaran pada kuartal I-2026 juga diperkirakan mendorong aktivitas UMKM. Lonjakan permintaan barang dan jasa pada periode tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan kredit modal kerja bagi pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM BSI Tembus Rp 52,58 Triliun, Fokus Dorong Ekspor

Di sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Unit ini antara lain bertugas mengembangkan model bisnis pembiayaan, memanfaatkan credit scoring, serta melakukan segmentasi dan profiling UMKM.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.

OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang mencapai Rp 308,41 triliun. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi hingga pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.

Ke depan, OJK menilai pengembangan UMKM tidak hanya bergantung pada pembiayaan, tetapi juga pada penguatan ekosistem usaha. Hal ini mencakup peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, hingga identifikasi sektor UMKM yang berpotensi tumbuh lebih cepat.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional 2025 yang mencapai 5,11% serta target pemerintah sebesar 6% pada 2026, OJK memandang sektor UMKM masih memiliki prospek yang cukup menjanjikan, meski tantangan global tetap perlu diwaspadai.

Baca Juga: GandengTangan Sebut Dinamika Bisnis UMKM Dapat Pengaruhi Kredit Macet Usai Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News