KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi atau premi industri asuransi syariah turun per Agustus 2026. Pada periode ini, premi asuransi industri asuransi syariah tercatat Rp 15,96 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun sebelumnya yang senilai Rp 18,07 triliun. "Pertumbuhan kontribusi asuransi syariah membaik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi minus 0.12% year on year (YoY)," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026, Senin (5/10/2026).
OJK: Premi Asuransi Syariah Capai Rp 15,96 Triliun pada Agustus 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi atau premi industri asuransi syariah turun per Agustus 2026. Pada periode ini, premi asuransi industri asuransi syariah tercatat Rp 15,96 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun sebelumnya yang senilai Rp 18,07 triliun. "Pertumbuhan kontribusi asuransi syariah membaik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi minus 0.12% year on year (YoY)," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026, Senin (5/10/2026).
TAG: