KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, termasuk asuransi wajib menyediakan fitur tanpa pembagian risiko dalam produk kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK 36/2025, termasuk mengenai kewajiban penyediaan fitur tanpa pembagian risiko (non cost sharing).
OJK: Produk Asuransi Kesehatan Perlu Penuhi Ketentuan Fitur Tanpa Pembagian Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, termasuk asuransi wajib menyediakan fitur tanpa pembagian risiko dalam produk kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK 36/2025, termasuk mengenai kewajiban penyediaan fitur tanpa pembagian risiko (non cost sharing).