OJK: Produk Asuransi Kredit di Asuransi Umum Jadi Perhatian untuk Dibenahi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memungkiri produk credit insurance atau asuransi kredit di asuransi umum menjadi salah satu perhatian yang perlu dibenahi. 

Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi kredit memang perlu dilakukan perbaikan dari sisi tata kelola penyelenggara asuransi kredit, pembagian risiko antara asuransi dan kreditur, serta penanganan klaim asuransi kredit.

"Dengan latar belakang tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang produk asuransi kredit dan suretyship," ungkapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).


Lebih lanjut, Ogi menjelaskan pokok pengaturan dalam POJK tersebut adalah persyaratan perusahaan yang akan memasarkan asuransi kredit di antaranya tingkat kesehatan, solvabilitas, hingga kecukupan investasi.

Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya

Selain itu, adanya pembagian risiko yang ditanggung, yaitu paling sedikit 25%. Ditambah adanya biaya akuisisi maksimal 10% dari premi.

Selain dari sisi pengaturan, Ogi menyampaikan terdapat kebutuhan asuransi menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berisi catatan riwayat kredit debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. 

"Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat melakukan proses underwriting lebih baik," kata Ogi. 

Ogi mengatakan terbitnya POJK tersebut mudah-mudahan bisa membuat lini asuransi kredit di industri asuransi umum bisa menjadi lebih sehat. 

Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi asuransi kredit pada semester I-2024 mencapai Rp 10,58 triliun atau tumbuh 26% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, klaim asuransi kredit mencapai Rp 8,3 triliun atau meningkat 35,4%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi