KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perlindungan asuransi ini mencakup penyimpanan emas dan logam mulia (cash in safe) serta perlindungan saat dalam perjalanan (cash in transit). Kedua jenis perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang tersedia di industri perusahaan asuransi umum.
OJK: Produk Asuransi untuk Usaha Bullion Sudah Tersedia di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perlindungan asuransi ini mencakup penyimpanan emas dan logam mulia (cash in safe) serta perlindungan saat dalam perjalanan (cash in transit). Kedua jenis perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang tersedia di industri perusahaan asuransi umum.