OJK: Produk Asuransi untuk Usaha Bullion Sudah Tersedia di Indonesia

OJK: Produk Asuransi untuk Usaha Bullion Sudah Tersedia di Indonesia


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perlindungan asuransi ini mencakup penyimpanan emas dan logam mulia (cash in safe) serta perlindungan saat dalam perjalanan (cash in transit).

Kedua jenis perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang tersedia di industri perusahaan asuransi umum.


Baca Juga: OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Dalam Pendalaman

"Asuransi bullion ini mencakup perlindungan terhadap emas dan logam mulia, baik saat disimpan maupun ketika dalam perjalanan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, OJK menyatakan terdapat pula asuransi kebongkaran yang memberikan perlindungan bagi nasabah dari risiko pembobolan atau pencurian terhadap penyimpanan emas dan logam mulia. 

Baca Juga: Bullion Bank Resmi Diluncurkan, Begini Tanggapan OJK

Sebagai informasi, OJK mencatat penurunan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebanyak 17,40% secara year on year (YoY) mencapai sebesar Rp 15,62 triliun per Januari 2025.

Sementara total aset industri asuransi di Indonesia mencapai tumbuh sebesar 2,14% secara YoY menjadi Rp 1.146,47 triliun per Januari 2025. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, aset asuransi mencapai senilai Rp 1.122,43 triliun.

Baca Juga: Bullion Bank Resmi Meluncur, BEI akan Terbitkan ETF Emas di Tahun 2025

Selanjutnya: Sinar Terang Mandiri (MINE) Melihat Peluang Menjanjikan Bisnis Nikel

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti