KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program asuransi wajib dan program pensiun wajib tambahan tengah digodok oleh Kementerian Keuangan saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK siap untuk mendukung kedua program tersebut. "Kami siap untuk mendukung, apabila pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) telah mengatur dengan jelas kedua program tersebut," ungkapnya saat ditemui seusai acara konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2).
Ogi sempat mengungkapkan setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut. Baca Juga: Begini Kata OJK Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi Adapun dalam program asuransi wajib juga terdapat asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Ogi sempat menyampaikan bahwa asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko, seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis. "Produk itu berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," katanya.