JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya tengah memproses perizinan sembilan perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank. Sebanyak lima di antaranya merupakan perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi dan tiga perusahaan agen. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan empat izin usaha baru di bidang jasa penunjang keuangan non bank. Yakni, satu perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi, serta dua perusahaan agen. Secara total, hingga saat ini terdapat 260 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank. Terdiri dari 152 perusahaan pialang asuransi, 29 perusahaan pialang reasuransi, 25 perusahaan agen, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi, dan 28 perusahaan konsultan aktuaria.
OJK proses 9 izin jasa penunjang keuangan non bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya tengah memproses perizinan sembilan perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank. Sebanyak lima di antaranya merupakan perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi dan tiga perusahaan agen. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan empat izin usaha baru di bidang jasa penunjang keuangan non bank. Yakni, satu perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi, serta dua perusahaan agen. Secara total, hingga saat ini terdapat 260 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank. Terdiri dari 152 perusahaan pialang asuransi, 29 perusahaan pialang reasuransi, 25 perusahaan agen, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi, dan 28 perusahaan konsultan aktuaria.