JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKNB). Sebanyak 7 perusahaan di antaranya merupakan pialang asuransi, dua perusahaan agen asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi. Berdasarkan data OJK, sampai September 2014, terdapat 266 pelaku jasa penunjang IKNB atau tambah enam pelaku baru dari tahun sebelumnya yang berjumlah 260. Terdiri dari, 154 pialang asuransi, 30 pialang reasuransi, 27 perusahaan agen asuransi, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi dan 29 konsultan aktuaria. “Sampai September 2014, OJK telah memberikan enam izin usaha baru kepada pelaku jasa penunjang. Dan, belum ada yang dicabut izin usahanya. Namun, saat ini, terdapat 10 perusahaan dalam proses perizinan,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, akhir pekan lalu.
OJK proses izin 10 perusahaan penunjang keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKNB). Sebanyak 7 perusahaan di antaranya merupakan pialang asuransi, dua perusahaan agen asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi. Berdasarkan data OJK, sampai September 2014, terdapat 266 pelaku jasa penunjang IKNB atau tambah enam pelaku baru dari tahun sebelumnya yang berjumlah 260. Terdiri dari, 154 pialang asuransi, 30 pialang reasuransi, 27 perusahaan agen asuransi, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi dan 29 konsultan aktuaria. “Sampai September 2014, OJK telah memberikan enam izin usaha baru kepada pelaku jasa penunjang. Dan, belum ada yang dicabut izin usahanya. Namun, saat ini, terdapat 10 perusahaan dalam proses perizinan,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, akhir pekan lalu.