OJK proses izin 10 perusahaan penunjang keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKNB). Sebanyak 7 perusahaan di antaranya merupakan pialang asuransi, dua perusahaan agen asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi.

Berdasarkan data OJK, sampai September 2014, terdapat 266 pelaku jasa penunjang IKNB atau tambah enam pelaku baru dari tahun sebelumnya yang berjumlah 260. Terdiri dari, 154 pialang asuransi, 30 pialang reasuransi, 27 perusahaan agen asuransi, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi dan 29 konsultan aktuaria.

“Sampai September 2014, OJK telah memberikan enam izin usaha baru kepada pelaku jasa penunjang. Dan, belum ada yang dicabut izin usahanya. Namun, saat ini, terdapat 10 perusahaan dalam proses perizinan,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, akhir pekan lalu.


Dari total 266 pelaku jasa penunjang, OJK melansir aset industrinya mencapai Rp 4,944 triliun sampai pertengahan tahun ini. Angka itu menandakan pertumbuhan aset sebesar 38% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 3,583 triliun.

Dari sisi pendapatan, industri jasa penunjang mengantongi pendapatan sebesar Rp 791,97 miliar atau 21% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 656,40 miliar. “Kami akan terus dorong jasa penunjang IKNB karena mereka memegang peranan yang besar,” terang dia.

Salah satu cara yang tengah disiapkan OJK adalah merancang masterplan pengembangan industri jasa penunjang. Setelah masterplan ini lahir, wasit industri keuangan tersebut berniat menerbitkan regulasi yang akan mendukung pertumbuhan bisnis jasa penunjang IKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa