JAKARTA. Minat pendirian asuransi dalam negeri masih tinggi. Di sisa waktu 2,5 bulan ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pemberian izin untuk lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, tengah memproses pengajuan izin lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Pengajuan izin itu terdiri dari tiga jenis, yakni untuk konsolidasi, pemenuhan aturan single present policy, dan izin baru. Sayang, Edy enggan merinci jati diri perusahaan asuransi dan rencana pengajuan izin perusahaan asuransinya. Jika tidak ada kendala pada proses perizinan, perusahaan asuransi baru bisa mulai beroperasi tahun depan.
OJK proses izin lima perusahaan asuransi
JAKARTA. Minat pendirian asuransi dalam negeri masih tinggi. Di sisa waktu 2,5 bulan ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pemberian izin untuk lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, tengah memproses pengajuan izin lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Pengajuan izin itu terdiri dari tiga jenis, yakni untuk konsolidasi, pemenuhan aturan single present policy, dan izin baru. Sayang, Edy enggan merinci jati diri perusahaan asuransi dan rencana pengajuan izin perusahaan asuransinya. Jika tidak ada kendala pada proses perizinan, perusahaan asuransi baru bisa mulai beroperasi tahun depan.