JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menata industri perbankan nasional. Wasit perbankan ini tengah memproses perubahan status kantor cabang bank asing (KCBA) menjadi perusahaan lokal atawa bank nasional. Langkah OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang (UU) Perbankan. Dalam Rancangan UU (RUU) Perbankan versi terakhir per akhir tahun 2014, salah satu poin berbunyi: Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan, OJK tengah bernegosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukum. "Kami mendorong beberapa kantor bank asing untuk menjadi bank nasional, locally incorporated. Kami sedang menegosiasikan dan berharap semuanya bisa menjadi bank nasional," kata Muliaman, pekan lalu.
OJK proses KCBA menjadi bank lokal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menata industri perbankan nasional. Wasit perbankan ini tengah memproses perubahan status kantor cabang bank asing (KCBA) menjadi perusahaan lokal atawa bank nasional. Langkah OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang (UU) Perbankan. Dalam Rancangan UU (RUU) Perbankan versi terakhir per akhir tahun 2014, salah satu poin berbunyi: Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan, OJK tengah bernegosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukum. "Kami mendorong beberapa kantor bank asing untuk menjadi bank nasional, locally incorporated. Kami sedang menegosiasikan dan berharap semuanya bisa menjadi bank nasional," kata Muliaman, pekan lalu.